Sunday, May 27, 2012

Penjelasan Hukum Arisan

Penjelasan Hukum Arisan

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz, mohon penjelasaanya tentang hukum arisan yang ada di masyarakat kita. Jazakallah Katsiran.
Dari: Fatkhurokhman



Jawaban:

Wa’alaikumussalam
1. Arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya “Asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”. Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama.
2. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori “memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat” maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing”. (Syarh Riyadhus Shalihin, 1:838)
3. Ringkasnya, arisan hukumnya boleh bahkan memiliki manfaat. Namun perlu diingatkan bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian, nasihat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah, janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal yang haram seperti yang banyak terjadi, seperti: ghibah, mendengar nyanyian, senda gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.
Dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

Lihat yg lebih 'menarik' di sini !

0 comments

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.