Bagaimana cara PPATK bekerja?
Kita mendapat laporan keuangan mencurigakan, apakah itu transfer, maupun melalui penarikan tunai atau transaksi tunai. Itu dilaporkan ke kita. Khususnya untuk penarikan tunai di atas Rp500 juta. Tujuannya selain laporan tadi, mencegah sistem keuangan Indonesia tidak menjadi sasaran sarana kejahatan.
Kejahatan apa?
Ada 25 kejahatan besar, yang menjadi tindak pidana asal dan tindak pidana berlanjut pencucian uang. Antara lain, korupsi, terorisme, penjualan anak, perdagangan senjata dan lain-lain. Kalau di PPATK kita formalkan dalam Undang-undang, kita sebut sebagai pihak pelapor. Filosofi sama, ketika orang tak benar berani lapor, kita membuat saringan secara formal. Pihak pelapor itu disebut PJK, Pihak Jasa Keuangan. Dalam kelompok ini bank, perusahaan sekuritas, perusahaan efek, asuransi, valuta asing, leasing company. Pelapor kedua, penyedia barang dan jasa. Ini termasuk agen properti, developer, dealer mobil, toko emas, toko perhiasan, toko mulia, barang antik, balai lelang. Yang ini baru berlaku 20 Maret 2012. Dengan demikian kita akan mempersempit ruang gerak koruptor.
Semuanya berasal dari laporan masyarakat.
Kita harus dorong masyarakat berani melaporkan. Kalau di India ada budaya menyampaikan kartu keluhan. Kalau kita bukan hanya korupsi, kalau pelayanan jelek ada Ombudsman. Bisa juga punya whistle blower, itu yang perlu dihidupkan dulu. Jadi secara budaya, harus ada saluran menyampaikan keluhan. Jangan sampai whistle blower tidak dihargai, atau malah dihukum
Perkara rekening gendut Gayus Tambunan belum usai di pengadilan, tapi publik kembali dikejutkan kasus serupa: munculnya nama Dhana Widyatmika alias DW. Dhana terhitung muda, 38 tahun. Lelaki kelahiran Malang, 3 Maret 1974, itu adalah pegawai negeri yang bertugas di Direktorat Pajak.Pangkatnya IIIC. Terakhir dia tercatat bekerja di Dinas Pajak DKI.
Ini soalnya: tabungannya gemuk, dan membuat curiga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga itu menyigi rekening Dhana. Kejaksaan Agung pun bergerak. Ditemukan puluhan rekening atas namanya berjumlah puluhan miliar. Ia lalu jadi tersangka tindak korupsi, dan pencucian uang.
Baik Gayus maupun Dhana membuat publik bertanya: adakah mereka puncak gunung es korupsi PNS? Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso mengatakan ada yang harus dibenahi dalam sistem rekrutmen pegawai. “Jika naik pangkat, ada yang harus disuap,†ujarnya. Lalu bagaimana PPATK menelusuri rekening para pegawai? Berikut petikan wawancara yang dikutip Wisbenbae dari VIVAnews dengan Agus Santoso di ruang kerjanya, Rabu 29 Februari 2012.
PPATK mengungkap rekening Dhana Widyatmika atau DW. Bagaimana kasusnya?
Kasusnya itu kan sekarang sedang ditangani Kejaksaan. Biarkan bolanya mengalir saja. PPATK hanya membantu dan bekerjasama dengan Kejaksaan.bagai intelejen, PPATK tak boleh mengungkap laporan hasil analisa (LHA), tapi hal itu disampaikan ke penegak hukum, Kepolisian, KPK, Kejaksaan.
Soal transaksi Dhana, bagaimana Anda melihatnya?
Seperti keterangan dari Kejaksaan, kami bekerja sama dengan mereka. Ditemukan Dhana memiliki banyak rekening dengan identitas berbeda, ada yang tercatat berprofesi pegawai pajak, ada yang wiraswasta. PPATK mengapresiasi Kejaksaan yang telah mengungkap perkara ini.
Dari mana asal uang itu?
Itu harus ke penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan. Kalau uangnya juga masuk ke showroom mobil. Jadi kita tunggu penyelidikan Kejaksaan.
Dhana adalah seorang pegawai negeri sipil. Apakah dia boleh berbisnis?
PNS tidak boleh berbisnis jika pertama, pekerjaan itu mengganggu konsentrasinya. Kedua, pekerjaan itu memiliki conflict of interest, seperti kerja tapi mengurusi Perusahaan Terbuka (PT), menjadi direktur, kan tidak fokus. Lalu punya conflict of interest, menjadi suplier ini, suplier itu. Tapi jika pegawai negeri rendahan dilarang, pejabat eselon I seperti para Dirjen banyak yang menjadi komisaris BUMN, juga dibayar. Apa betul ini mencerminkan good corporate governance? Kok orang-orang tertentu saja, misalnya di Depkeu, Kementerian BUMN, dan beberapa kementerian terkait. Itu kan dia menerima gaji dobel-dobel, sebagai Dirjen, Direktur, Sekretaris, menjadi Komisaris di mana-mana, fasilitas dobel, gaji dobel. Pasti ada conflict of interest, menyusun anggaran, menyusun pajak. Misalnya ada BUMN berutang pajak, sementara Komisarisnya orang Kementerian Keuangan, itu kan lucu. Saya tak tahu persis kasusnya ada apa tidak, tetapi itu kan bisa terjadi conflict of interest. Yang kecil-kecil dilarang, tapi negara justru menaruh orang disitu.
Ada kasus Gayus dan Dhana. Ini fenomena gunung es dari korupsi PNS?
Iya. Ini pasti fenomena gunung es. Kita lihat saja dari sistem penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dulu menjadi PNS identik harus membayar, meski sekarang pola rekruitmen dibenahi, tapi fenomena itu seperti menjadi rahasia umum. Belum lagi jika naik pangkat, ada yang harus disuap. Tak hanya di Ditjen Pajak saja, tapi merata di semua lini birokrasi. Birokrasi ini memiliki keterkaitan dengan partai politik dengan pengusaha.
Berdasarkan hasil analisa PPATK, hingga Januari 2012 sebanyak 707 hasil analisa (HA) dari PNS. PNS usia di bawah 45 tahun terdapat 233 HA,dan usia di atas 45 tahun sebanyak 474 HA. Jumlah itu paling banyak dibanding anggota Polri, Jaksa, Hakim dan legislatif yang diperiksa untuk rekening mencurigakan.
Anda kelihatannya sangat peduli pada korupsi yang dilakukan PNS.
Jika kami peduli ke PNS, karena PPATK punya beberapa fungsi. Pertama, di semua negara demokrasi modern itu ada satu lembaga memastikan tidak ada money laundring. Negara demokrasi modern perlu satu lembaga yang mengawasi kejahatan kerah putih yang berhadapan dengan kemanusiaan bidang ekonomi. Oleh karena itu PPATK dikaitkan 25 pidana asal, karena kejahatan berdampak langsung kepada masyarakat, orang, alam, ekonomi.
Kedua, salah satu tugas PPATK menjaga APBN. Tujuannya agar APBN tak disalahgunakan karena dikorupsi. Mengapa kita peduli kepada PNS, karena orang-orang yang dipercaya negara, diangkat sebagai pegawai negeri untuk menjaga penerimaan dan pengeluaran negara. Saya peduli dengan pegawai-pegawai yang menangani penerimaan negara. Kalau target 100 ya penerimaan harus 100, karena belanja 100. Kalau 100 penerimaan 60, yang 40 ditutup dengan utang.
Kita juga peduli pada pengeluaran negara oleh bendaharawan. Karena pengeluaran 60 persen untuk biaya rutin. Untuk biaya pembangunan hanya 40 persen. Mau dikorupsi berapa persen? Jelas kita bermimpi menciptakan negara adil makmur. Kalau bendaharawan ini tidak melakukan tugasnya, bisa saja uang masuk rekening pribadi.
Jadi ekonomi biaya tinggi?
Ekonomi biaya tinggi juga disebabkan oleh korupsi. Sebanyak 60 persen dari LHA yang diteliti PPATK adalah korupsi. Perekononomian kita harus memperhitungkan tingkat korupsi berapa persen pengaruhi biaya ekonomi.
Karena ekonomi biaya tinggi, menciptakan harga tinggi. Contoh jika di jalan mobil ini diperas, maka biaya angkutan itu tinggi dan itu mempengaruhi harga. Kalau kita buat pabrik dan ijinnya harus pakai suap, diperas juga pada saat membangun, menjaga keamanan, distribusi, maka barang ini tingkat inflasinya tetap tinggi. Biaya barang akan tetap mahal baik supply and demand. Jika inflasi tinggi, bunga bank juga akan lebih tinggi dibanding inflasi. Maka pengusaha kecil tak bisa ambil kredit. Orang lebih baik menutup usaha, uang ditaruh ke bank, bank ditaruh ke SBI. Tak heran jika semua impor. Dari pada saya menanam jeruk, lahan susah, masih kena peras, lebih baik saya impor jeruk dari China. Ini menimbulkan mental calo. Akhirnya ekonomi biaya tinggi mempengaruhi semua sistem ekonomi. Itulah sebabnya mengapa saya menaruh perhatian khusus pada PNS di sektor pendapatan dan pengeluaran negara.
Modusnya mereka juga memiliki banyak rekening?
Mereka bisa memiliki 10 KTP. Namanya ganti-ganti. Seperti Gayus Tambunan itu, kartu identitasnya Sonny Laksono. Mereka juga menggunakan istrinya untuk menyalurkan uang haram itu. Pokoknya hubungan keluarga bagus, saling melindungi.
Apa contoh modus yang menarik?
Dengan kasus seperti itu, anak perempuannya bisa kena hukum?
Kalau menggunakan Undang-undang Pencucian Uang, iya bisa kena. Tapi kalau yang laki-laki tidak karena dia tidak ikut menyembunyikan.
Cerita menarik lain?
Ada dua orang, masih muda 38 tahun. Dia main di proyek. Dapat keuntungan Rp18 miliar dibagi dua. Proyek pencairan anggaran. Polanya sama, memberi ke istrinya. Umumnya mereka punya alamat di rumah jelek tapi dia juga punya rumah di kawasan mewah.
Bagaimana cara PPATK bekerja?
Kita mendapat laporan keuangan mencurigakan, apakah itu transfer, maupun melalui penarikan tunai atau transaksi tunai. Itu dilaporkan ke kita. Khususnya untuk penarikan tunai di atas Rp500 juta. Tujuannya selain laporan tadi, mencegah sistem keuangan Indonesia tidak menjadi sasaran sarana kejahatan.
Kejahatan apa?
Ada 25 kejahatan besar, yang menjadi tindak pidana asal dan tindak pidana berlanjut pencucian uang. Antara lain, korupsi, terorisme, penjualan anak, perdagangan senjata dan lain-lain. Kalau di PPATK kita formalkan dalam Undang-undang, kita sebut sebagai pihak pelapor. Filosofi sama, ketika orang tak benar berani lapor, kita membuat saringan secara formal. Pihak pelapor itu disebut PJK, Pihak Jasa Keuangan. Dalam kelompok ini bank, perusahaan sekuritas, perusahaan efek, asuransi, valuta asing, leasing company.
Pelapor kedua, penyedia barang dan jasa. Ini termasuk agen properti, developer, dealer mobil, toko emas, toko perhiasan, toko mulia, barang antik, balai lelang. Yang ini baru berlaku 20 Maret 2012. Dengan demikian kita akan mempersempit ruang gerak koruptor.
Semuanya berasal dari laporan masyarakat.
Kita harus dorong masyarakat berani melaporkan. Kalau di India ada budaya menyampaikan kartu keluhan. Kalau kita bukan hanya korupsi, kalau pelayanan jelek ada Ombudsman. Bisa juga punya whistle blower, itu yang perlu dihidupkan dulu. Jadi secara budaya, harus ada saluran menyampaikan keluhan. Jangan sampai whistle blower tidak dihargai, atau malah dihukum
Kita mendapat laporan keuangan mencurigakan, apakah itu transfer, maupun melalui penarikan tunai atau transaksi tunai. Itu dilaporkan ke kita. Khususnya untuk penarikan tunai di atas Rp500 juta. Tujuannya selain laporan tadi, mencegah sistem keuangan Indonesia tidak menjadi sasaran sarana kejahatan.
Kejahatan apa?
Ada 25 kejahatan besar, yang menjadi tindak pidana asal dan tindak pidana berlanjut pencucian uang. Antara lain, korupsi, terorisme, penjualan anak, perdagangan senjata dan lain-lain. Kalau di PPATK kita formalkan dalam Undang-undang, kita sebut sebagai pihak pelapor. Filosofi sama, ketika orang tak benar berani lapor, kita membuat saringan secara formal. Pihak pelapor itu disebut PJK, Pihak Jasa Keuangan. Dalam kelompok ini bank, perusahaan sekuritas, perusahaan efek, asuransi, valuta asing, leasing company. Pelapor kedua, penyedia barang dan jasa. Ini termasuk agen properti, developer, dealer mobil, toko emas, toko perhiasan, toko mulia, barang antik, balai lelang. Yang ini baru berlaku 20 Maret 2012. Dengan demikian kita akan mempersempit ruang gerak koruptor.
Semuanya berasal dari laporan masyarakat.
Kita harus dorong masyarakat berani melaporkan. Kalau di India ada budaya menyampaikan kartu keluhan. Kalau kita bukan hanya korupsi, kalau pelayanan jelek ada Ombudsman. Bisa juga punya whistle blower, itu yang perlu dihidupkan dulu. Jadi secara budaya, harus ada saluran menyampaikan keluhan. Jangan sampai whistle blower tidak dihargai, atau malah dihukum
Perkara rekening gendut Gayus Tambunan belum usai di pengadilan, tapi publik kembali dikejutkan kasus serupa: munculnya nama Dhana Widyatmika alias DW. Dhana terhitung muda, 38 tahun. Lelaki kelahiran Malang, 3 Maret 1974, itu adalah pegawai negeri yang bertugas di Direktorat Pajak.Pangkatnya IIIC. Terakhir dia tercatat bekerja di Dinas Pajak DKI.
Ini soalnya: tabungannya gemuk, dan membuat curiga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga itu menyigi rekening Dhana. Kejaksaan Agung pun bergerak. Ditemukan puluhan rekening atas namanya berjumlah puluhan miliar. Ia lalu jadi tersangka tindak korupsi, dan pencucian uang.
Baik Gayus maupun Dhana membuat publik bertanya: adakah mereka puncak gunung es korupsi PNS? Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso mengatakan ada yang harus dibenahi dalam sistem rekrutmen pegawai. “Jika naik pangkat, ada yang harus disuap,†ujarnya. Lalu bagaimana PPATK menelusuri rekening para pegawai? Berikut petikan wawancara yang dikutip Wisbenbae dari VIVAnews dengan Agus Santoso di ruang kerjanya, Rabu 29 Februari 2012.
PPATK mengungkap rekening Dhana Widyatmika atau DW. Bagaimana kasusnya?
Kasusnya itu kan sekarang sedang ditangani Kejaksaan. Biarkan bolanya mengalir saja. PPATK hanya membantu dan bekerjasama dengan Kejaksaan.bagai intelejen, PPATK tak boleh mengungkap laporan hasil analisa (LHA), tapi hal itu disampaikan ke penegak hukum, Kepolisian, KPK, Kejaksaan.
Soal transaksi Dhana, bagaimana Anda melihatnya?
Seperti keterangan dari Kejaksaan, kami bekerja sama dengan mereka. Ditemukan Dhana memiliki banyak rekening dengan identitas berbeda, ada yang tercatat berprofesi pegawai pajak, ada yang wiraswasta. PPATK mengapresiasi Kejaksaan yang telah mengungkap perkara ini.
Dari mana asal uang itu?
Itu harus ke penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan. Kalau uangnya juga masuk ke showroom mobil. Jadi kita tunggu penyelidikan Kejaksaan.
Dhana adalah seorang pegawai negeri sipil. Apakah dia boleh berbisnis?
PNS tidak boleh berbisnis jika pertama, pekerjaan itu mengganggu konsentrasinya. Kedua, pekerjaan itu memiliki conflict of interest, seperti kerja tapi mengurusi Perusahaan Terbuka (PT), menjadi direktur, kan tidak fokus. Lalu punya conflict of interest, menjadi suplier ini, suplier itu. Tapi jika pegawai negeri rendahan dilarang, pejabat eselon I seperti para Dirjen banyak yang menjadi komisaris BUMN, juga dibayar. Apa betul ini mencerminkan good corporate governance? Kok orang-orang tertentu saja, misalnya di Depkeu, Kementerian BUMN, dan beberapa kementerian terkait. Itu kan dia menerima gaji dobel-dobel, sebagai Dirjen, Direktur, Sekretaris, menjadi Komisaris di mana-mana, fasilitas dobel, gaji dobel. Pasti ada conflict of interest, menyusun anggaran, menyusun pajak. Misalnya ada BUMN berutang pajak, sementara Komisarisnya orang Kementerian Keuangan, itu kan lucu. Saya tak tahu persis kasusnya ada apa tidak, tetapi itu kan bisa terjadi conflict of interest. Yang kecil-kecil dilarang, tapi negara justru menaruh orang disitu.
Ada kasus Gayus dan Dhana. Ini fenomena gunung es dari korupsi PNS?
Iya. Ini pasti fenomena gunung es. Kita lihat saja dari sistem penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dulu menjadi PNS identik harus membayar, meski sekarang pola rekruitmen dibenahi, tapi fenomena itu seperti menjadi rahasia umum. Belum lagi jika naik pangkat, ada yang harus disuap. Tak hanya di Ditjen Pajak saja, tapi merata di semua lini birokrasi. Birokrasi ini memiliki keterkaitan dengan partai politik dengan pengusaha.
Berdasarkan hasil analisa PPATK, hingga Januari 2012 sebanyak 707 hasil analisa (HA) dari PNS. PNS usia di bawah 45 tahun terdapat 233 HA,dan usia di atas 45 tahun sebanyak 474 HA. Jumlah itu paling banyak dibanding anggota Polri, Jaksa, Hakim dan legislatif yang diperiksa untuk rekening mencurigakan.
Anda kelihatannya sangat peduli pada korupsi yang dilakukan PNS.
Jika kami peduli ke PNS, karena PPATK punya beberapa fungsi. Pertama, di semua negara demokrasi modern itu ada satu lembaga memastikan tidak ada money laundring. Negara demokrasi modern perlu satu lembaga yang mengawasi kejahatan kerah putih yang berhadapan dengan kemanusiaan bidang ekonomi. Oleh karena itu PPATK dikaitkan 25 pidana asal, karena kejahatan berdampak langsung kepada masyarakat, orang, alam, ekonomi.
Kedua, salah satu tugas PPATK menjaga APBN. Tujuannya agar APBN tak disalahgunakan karena dikorupsi. Mengapa kita peduli kepada PNS, karena orang-orang yang dipercaya negara, diangkat sebagai pegawai negeri untuk menjaga penerimaan dan pengeluaran negara. Saya peduli dengan pegawai-pegawai yang menangani penerimaan negara. Kalau target 100 ya penerimaan harus 100, karena belanja 100. Kalau 100 penerimaan 60, yang 40 ditutup dengan utang.
Kita juga peduli pada pengeluaran negara oleh bendaharawan. Karena pengeluaran 60 persen untuk biaya rutin. Untuk biaya pembangunan hanya 40 persen. Mau dikorupsi berapa persen? Jelas kita bermimpi menciptakan negara adil makmur. Kalau bendaharawan ini tidak melakukan tugasnya, bisa saja uang masuk rekening pribadi.
Jadi ekonomi biaya tinggi?
Ekonomi biaya tinggi juga disebabkan oleh korupsi. Sebanyak 60 persen dari LHA yang diteliti PPATK adalah korupsi. Perekononomian kita harus memperhitungkan tingkat korupsi berapa persen pengaruhi biaya ekonomi.
Karena ekonomi biaya tinggi, menciptakan harga tinggi. Contoh jika di jalan mobil ini diperas, maka biaya angkutan itu tinggi dan itu mempengaruhi harga. Kalau kita buat pabrik dan ijinnya harus pakai suap, diperas juga pada saat membangun, menjaga keamanan, distribusi, maka barang ini tingkat inflasinya tetap tinggi. Biaya barang akan tetap mahal baik supply and demand. Jika inflasi tinggi, bunga bank juga akan lebih tinggi dibanding inflasi. Maka pengusaha kecil tak bisa ambil kredit. Orang lebih baik menutup usaha, uang ditaruh ke bank, bank ditaruh ke SBI. Tak heran jika semua impor. Dari pada saya menanam jeruk, lahan susah, masih kena peras, lebih baik saya impor jeruk dari China. Ini menimbulkan mental calo. Akhirnya ekonomi biaya tinggi mempengaruhi semua sistem ekonomi. Itulah sebabnya mengapa saya menaruh perhatian khusus pada PNS di sektor pendapatan dan pengeluaran negara.
Modusnya mereka juga memiliki banyak rekening?
Mereka bisa memiliki 10 KTP. Namanya ganti-ganti. Seperti Gayus Tambunan itu, kartu identitasnya Sonny Laksono. Mereka juga menggunakan istrinya untuk menyalurkan uang haram itu. Pokoknya hubungan keluarga bagus, saling melindungi.
Apa contoh modus yang menarik?
Ada satu keluarga. Bapaknya korupsi di Pemda suatu daerah. Uangnya lalu diberikan kepada istrinya. Jumlahnya besar, misalnya Rp5 miliar tiap bulan. Untuk mencuci uang itu, istrinya membuat usaha seperti katering, butik, rias pengantin. Tapi anak laki-lakinya sangat jujur setiap bulan hanya menghabiskan Rp1,5 juta. Namun anak perempuannya belanja kartu kreditnya bisa Rp60 juta per bulan, suka ganti mobil. Dia juga pintar, dengan memagari asuransi untuk dirinya Rp2 miliar. Ibunya diberikan uang Rp1 miliar, rekeningnya rata-rata Rp1 miliar.
Dengan kasus seperti itu, anak perempuannya bisa kena hukum?
Kalau menggunakan Undang-undang Pencucian Uang, iya bisa kena. Tapi kalau yang laki-laki tidak karena dia tidak ikut menyembunyikan.
Cerita menarik lain?
Ada dua orang, masih muda 38 tahun. Dia main di proyek. Dapat keuntungan Rp18 miliar dibagi dua. Proyek pencairan anggaran. Polanya sama, memberi ke istrinya. Umumnya mereka punya alamat di rumah jelek tapi dia juga punya rumah di kawasan mewah.
Bagaimana cara PPATK bekerja?
Kita mendapat laporan keuangan mencurigakan, apakah itu transfer, maupun melalui penarikan tunai atau transaksi tunai. Itu dilaporkan ke kita. Khususnya untuk penarikan tunai di atas Rp500 juta. Tujuannya selain laporan tadi, mencegah sistem keuangan Indonesia tidak menjadi sasaran sarana kejahatan.
Kejahatan apa?
Ada 25 kejahatan besar, yang menjadi tindak pidana asal dan tindak pidana berlanjut pencucian uang. Antara lain, korupsi, terorisme, penjualan anak, perdagangan senjata dan lain-lain. Kalau di PPATK kita formalkan dalam Undang-undang, kita sebut sebagai pihak pelapor. Filosofi sama, ketika orang tak benar berani lapor, kita membuat saringan secara formal. Pihak pelapor itu disebut PJK, Pihak Jasa Keuangan. Dalam kelompok ini bank, perusahaan sekuritas, perusahaan efek, asuransi, valuta asing, leasing company.
Pelapor kedua, penyedia barang dan jasa. Ini termasuk agen properti, developer, dealer mobil, toko emas, toko perhiasan, toko mulia, barang antik, balai lelang. Yang ini baru berlaku 20 Maret 2012. Dengan demikian kita akan mempersempit ruang gerak koruptor.
Semuanya berasal dari laporan masyarakat.
Kita harus dorong masyarakat berani melaporkan. Kalau di India ada budaya menyampaikan kartu keluhan. Kalau kita bukan hanya korupsi, kalau pelayanan jelek ada Ombudsman. Bisa juga punya whistle blower, itu yang perlu dihidupkan dulu. Jadi secara budaya, harus ada saluran menyampaikan keluhan. Jangan sampai whistle blower tidak dihargai, atau malah dihukum
0 comments
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.